Thursday, November 13, 2014

Pendidikan Kewarganegaraan Modul 6 KB 2 PERKEMBANGAN DEMOKRASI DARI ABAD XIX KE ABAD XX

KB 2
PERKEMBANGAN DEMOKRASI DARI ABAD XIX KE ABAD XX

                 Perkembangan demokrasi pada abad XIX lebih menekankan pada bidang hukum karena dominan pengaruh hak – hak individu. Negara dan pemerintah tidak banyak turut campur dalam urusan warganya, kecuali berkaitan dengan kepentingan umum. Pemerintah yang baik adalah pemerintah yang sedikit memerintah. Negara seperti penjaga malam. Konsep laisses faire laisses aller berpeluang mandiri, tetapi juga berpeluang menuju penindasan atas sesama. Wajah baru demokrasi abad XX berangkat dari pengalaman abad XIX tersebut. Negara dan pemerintah berperan luas. Penjaga malam tidak hanya bertugas secara pasif tetapi berperan aktif dalam mengatur kehidupan dan bertanggung jawab atas kesejahteraan masyarakat.
                 Tokoh – tokohnya yang terkenal adalah :
1)     John Locke dari Inggris
Gagasannya berupa :
·      Life
·      liberty
·      property

2)     Montesquieu dari Perancis
Gagasan trias politica :
·      Kekuasaan pembuat undang-undang ( legislatif )
·      Kekuasaan pelaksana undang – undang ( executif )
·      Kekuasaan mengadili ( yudicatif )

Menurut Sahl, ada empat unsur negara hukum ( Rechtsstaat ) dalam arti klasik diantaranya :
·      Hak – hak manusia
·      Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak itu
·      Pemerintah berdasarkan aturan atau undang – undang
·      Peradilan administrasi

Menurut A.V. Dicey unsur – unsur dari Rule of Law ( istilah kontinental untuk rechtsstaat ) adalah :
·      Supremasi hukum ( supremacy of the law )
·      Tidak adanya kekuasaan sewenang – wenang (absence of arbitrany power ) bahwa seseorang hanya boleh dihukum kalau melanggar hukum
·      Kedudukan yang sama di depan hukum ( equality before the law )
·      Terjaminnya hak – hak manusia oleh undang – undang serta keputusan peradilan

Syarat – syarat pemerintahan demokratis :
·      Perlindungan konstitusional
·      Badan kehakiman yang bebas tidak memihak
·      Pemilihan umum yang bebas
·      Kebebasan untuk menyatakan pendapat
·      Kebebasan berserikat /berorganisasi dan beroposisi
·      Pendidikan kewarganegaraan

Nilai yang mendasari sistem politik  menurut Henry B. Mayo :
·      Menyelesaikan perselisihan ( konflik )dengan cara damai dan melembaga
·      Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara periodik dan teratur
·      Membatasi penggunaan kekerasan sampai minimum
·      Menjamin tegaknya keadilan

Struktur lembaga untuk menjamin tegaknya nilai – nilai :
·      Pemerintahan yang bertanggung jawab
·      DPR yang representatif, dipilih melalui pemilu secara bebas dan rahasia
·      Partai politik ( sistem multipartai )yangdapat melakukan hubungan yang teratur antara masyarakat dan pemerintahan
·      Sistem peradilan yang bebas tidak memihak untuk menjamin hak asasi rakyat dan mempertahankan keadilan

No comments:

Post a Comment

Terima kasih sudah membaca blog saya, silahkan tinggalkan komentar