KB 2
Perkembangan demokrasi pada
abad XIX lebih menekankan pada bidang hukum karena dominan pengaruh hak – hak
individu. Negara dan pemerintah tidak banyak turut campur dalam urusan
warganya, kecuali berkaitan dengan kepentingan umum. Pemerintah yang baik
adalah pemerintah yang sedikit memerintah. Negara seperti penjaga malam. Konsep
laisses faire laisses aller
berpeluang mandiri, tetapi juga berpeluang menuju penindasan atas sesama. Wajah
baru demokrasi abad XX berangkat dari pengalaman abad XIX tersebut. Negara dan
pemerintah berperan luas. Penjaga malam tidak hanya bertugas secara pasif
tetapi berperan aktif dalam mengatur kehidupan dan bertanggung jawab atas
kesejahteraan masyarakat.
Tokoh – tokohnya yang terkenal
adalah :
1) John
Locke dari Inggris
Gagasannya berupa :
·
Life
·
liberty
·
property
2) Montesquieu
dari Perancis
Gagasan trias politica :
·
Kekuasaan
pembuat undang-undang ( legislatif )
·
Kekuasaan
pelaksana undang – undang ( executif )
·
Kekuasaan
mengadili ( yudicatif )
Menurut
Sahl, ada empat unsur negara hukum ( Rechtsstaat ) dalam arti klasik
diantaranya :
·
Hak – hak
manusia
·
Pemisahan atau
pembagian kekuasaan untuk menjamin hak itu
·
Pemerintah
berdasarkan aturan atau undang – undang
·
Peradilan
administrasi
Menurut
A.V. Dicey unsur – unsur dari Rule of Law
( istilah kontinental untuk rechtsstaat ) adalah :
·
Supremasi
hukum ( supremacy of the law )
·
Tidak adanya
kekuasaan sewenang – wenang (absence of
arbitrany power ) bahwa seseorang hanya boleh dihukum kalau melanggar hukum
·
Kedudukan yang
sama di depan hukum ( equality before the
law )
·
Terjaminnya
hak – hak manusia oleh undang – undang serta keputusan peradilan
Syarat
– syarat pemerintahan demokratis :
·
Perlindungan
konstitusional
·
Badan
kehakiman yang bebas tidak memihak
·
Pemilihan umum
yang bebas
·
Kebebasan
untuk menyatakan pendapat
·
Kebebasan
berserikat /berorganisasi dan beroposisi
·
Pendidikan
kewarganegaraan
Nilai
yang mendasari sistem politik menurut
Henry B. Mayo :
·
Menyelesaikan
perselisihan ( konflik )dengan cara damai dan melembaga
·
Menyelenggarakan
pergantian pimpinan secara periodik dan teratur
·
Membatasi
penggunaan kekerasan sampai minimum
·
Menjamin
tegaknya keadilan
Struktur
lembaga untuk menjamin tegaknya nilai – nilai :
·
Pemerintahan
yang bertanggung jawab
·
DPR yang
representatif, dipilih melalui pemilu secara bebas dan rahasia
·
Partai politik
( sistem multipartai )yangdapat melakukan hubungan yang teratur antara
masyarakat dan pemerintahan
·
Sistem
peradilan yang bebas tidak memihak untuk menjamin hak asasi rakyat dan
mempertahankan keadilan
No comments:
Post a Comment
Terima kasih sudah membaca blog saya, silahkan tinggalkan komentar