KB 2
IMPLEMENTASI
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL PADA BIDANG – BIDANG PEMBANGUNAN NASIONAL
Polstranas
pada hakikatnya adalah kebijaksanaan nasional dalam menentukan cita – cita,
tujuan, sasaran, program dan cara- cara mencapainya. Wujud Polstranas dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Untuk
melaksanakan GBHN tersebut MPR menugaskan kepada Presiden/Mandataris MPR.
Selain melaksanakan GBHN, MPR menugaskan kepada Presiden/Mandataris MPR
menyusun dan menetapkan Repelita.
Presiden
menetapkan arahan landasan kerja, tugas pokok dan sasaran untuk melaksanakan
GBHN. Lembaga pemerintah departemental dan non – departemental sesuai dengan
arahan Presiden menyusun rencana strategik sesuai dengan bidang pembangunan
sebagai bahan Repelita untuk kemudian dijabarkan dalam pelaksanaan pembangunan
tahunan ( APBN ). Untuk mencapai cita- cita dan tujuan nasional tersebut maka
dilakukan bangnas secara berkelanjutan ( era pembangunan nasional ). Bangnas
yang berkelanjutan tersebut dibuat secara berjenjang yaitu jangka panjang,
jangka menengah dan jangka pendek. Ketiga kategori perjenjangan pembangunan ini
berkaitan satu sama lain, di mana pembangunan jangka pendek ( tahunan dalam
bentuk RAPBN ) merupakan implementasi bangnas untuk mencapai arah, sasaran dan
kebijaksanaan pembangunan yang tertuang dalam jangka menengah ( Repelita ).
Demikian
pula halnya, Repelita untuk mencapai arah, sasaran dan kebijaksanaan
pembangunan pada periode ( babakan ) pembangunan jangka panjang ( PJPT ). Jika
pola pikir ini dibalik maka arah,sasaran dan kebijaksanaan pembangunan yang ada
pada PJPT menjadi landasan/ acuan pembangunan Repelita dan arah sasaran dan
kebijaksanaan pembanguna pada Repelita menjadi landasan/acuan pembangunan
tahunan ( RAPBN ).
Ruang lingkup pola umum
pembangunan :
·
Pokok – pokok
konsepsi pembangunan nasional ( Pola Dasar Pembangunan Nasional )
·
Pokok – pokok
konsepsi pembangunan jangka panjang (Pola Umum Pembangunan Jangka Panjang)
·
Pokok – pokok
konsepsi pembangunan lima tahun ( Pola Umum Pembangunan Lima tahunan )
Perkembangan
perubahan materi GBHN sejak GBHN tahun 1973 sampai dengan GBHN tahun 1993.
1. GBHN
Tahun 1973
ü Bab
pendahuluan
ü Bab
pola dasar
ü Bangnas
ü Bab
pola umum pembangunan jangka panjang
ü Bab
pola umum pembangunan lima tahun
ü Bab
penutup
2. GBHN
Tahun 1978
ü Asas
bangnas yang pada GBHN 1973 terdiri dari 5 asas, dalam GBHN 1978 menjadi 7 asas,
dengan tambahan asas kesadaran hukum dan asas kepercayaan pada diri sendiri
ü Modal
dasar dan faktor dominan dalam pola dasar bangnas, juga mendapat tambahan,
yaitu ABRI sebagai kekuatan hankam dan kekuatan sosial termasuk modal dasar
pembangunan.juga kekuatan sosial politik, yaitu partai politik dan Golkar
termasuk dalam potensi efektif bangsa, yang juga merupakan salah satu modal
dasar pembangunan
ü Faktor
dominan dari bangnas, yang antara lain terdiri dari faktor demografi ditambah
dengan faktor sosial budaya
ü Pemasukan
konsepsi tannas di samping konsepsi
wasantara sebagai salah satu acuan pelaksanaan bangnas
Disempurnakan
menjadi :
ü Ditentukan
betapa pentingnya upaya untuk terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat
ü Pentingnya
pembangunan bidang politik, yang diarahkan pada peningkatan kesadaran bernegara
bagi seluruh rakyat sesuai dengan UUD 1945
ü Pentingnya
upaya untuk menciptakan suasana kemasyarakatan yang mendukung cita – cita
pembangunan serta terwujudnya kreativitas dan otoaktivitas di kalangan rakyat
ü Pentingnya
koperasi sebagai salah satu bentuk badan usaha yang harus diberikan kesempatan seluas – luasnya dan
ditingkatkan pembinaannya
3. GBHN
Tahun 1983
Tidak
ada perubahan atau penambahan pada Pola Dasar Pembangunan Nasional dan Pola
Umum Pembagunan Jangka Panjang. Pembaruan dan perubahan dipusatkan pada Pola
Umum Pembangunan Lima Tahun Keempat, sebagai kesinambungan dan kelanjutan dari
hasil – hasil yang telah dicapai dalam Pelita Ketiga
4. GBHN
Tahun 1988
Hal
yang paling substansial adalah sebagai berikut :
·
Dirumuskan
sasaran Pembangunan Jangka Panjang Kedua dalam GBHN 1988
·
Dirumuskan
secara lebih rinci pengertian pembangunan sebagai pengamalan Pancasila yang
mencakup keseluruhan semangat, arah dan gerak pembangunan yang dilaksanakan
sebagai upaya pengamalan dari kelima sila dalam Pancasila secara serasi dan
sebagai kesatuan yang utuh.
Faktor
– faktor yang perlu disiapkan dalam penyiapan bahan – bahan untuk GBHN 1993
adalah :
·
Masa
pembangunan jangka panjang 25 tahun pertama akan berakhir dengan berakhirnya Pelita
kela pada tahun 1994
·
PJP kedua ini
akan dilaksanakan menjelang dan memasuki awal abad XXI dengan segala
perkembanagn keadaan dunia yang amat pesat, khususnya sebagai akibat dari
kemajuan IPTEK, pasca perang dingin dan globalisasi, yang kesemuanya itu perlu
diantisipasi dengan sebaik – baiknya, akibat – akibatnya, terutama kemampuan
kita untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
·
Pembangunan
jangka panjang kedua yang akan mulai dilaksanakan pada Pelita Keenam merupakan
proses tinggal landas pembangunan dan
sekaligus kebangkitan nasional kedua menuju sasaran PJP II yang telah
ditetapkan
Sistematika
GBHN 1993 sesuai dengan Ketetapan MPR No. II/MPR/1993 :
·
BAB I
Pendahuluan
·
BAB II
Pembangunan Nasional
·
BAB III
Pembangunan Jangka Panjang
·
BAB IV Pembangunan
Lima Tahun Keenam
·
BAB V
Pelaksanaan
·
BAB VI Penutup
No comments:
Post a Comment
Terima kasih sudah membaca blog saya, silahkan tinggalkan komentar