KB
1
PENGERTIAN
DEMOKRASI
Kata
demokrasi sangat populer di dunia karena banyak negara di dunia menggunakan
demokrasi sebagai landasan sistem politik kenegaraan yang mengatur kehidupan
individu dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Ungkapan kata demokrasi
sendiri bermakna “ rakyat yang berkuasa “ dan kalau diterjemahkan dalam
pemerintahan maka dapat berarti pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk
rakyat. Meriam Boediardjo menyebut sebagai government
ruled by the people atau lebih populer dengan government of the people, by the people and for the people atau
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Pertama,
pemerintahan dari rakyat ( government of the people ) mengandung
pengertian berhubungan dengan pemerintahan yang sah dan diakui ( legitimate government ) dan pemerintahan
yang tidak sah dan tidak diakui ( unlegitimate
government ) oleh rakyat. Kedua, pemerintahan oleh rakyat ( Government
by the people ). Yang berarti pemerintahan yang menjalankan kekuasaan atas
nama rakyat, bukan atas nama atau dorongan diri sendiri. Selain itu di dalam
menjalankan tugasnya pemerintah diawasi oleh rakyat, dimana pemerintah harus
tunduk pada pengawasan rakyat ( social
control ). Ketiga, pemerintah untuk rakyat ( government for the people ) kekuasaan
yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah dijalankan untuk kepentingan
rakyat.
Demokrasi dapat dipandang dari sudut individu
dan masyarakat dari sudut pandang individu kita mengenal demokrasi liberal.
Dari sudut pandang masyarakat, kita mengenal demokrasi non – liberal (
kepentingan masyarakat lebih diutamakan daripada kepentingan individu ). Ada
dua aliran kelompok pemikiran dalam demokrasi, yaitu aliran demokrasi
konstitusional dan kelompok aliran yang menamakan dirinya komunisme.
Demokrasi
juga sering dikaitkan dengan “ teori kedaulatan rakyat. Suatu negara yang pemerintahannya
berdasarkan kedaulatan rakyat ini dinamakan negara demokrasi. Tokoh – tokoh
teori kedaulatan rakyat antara lain :
1. John
Locke
2. J.J
Rousseu
3. Imanuel
Kant
Prinsip demokrasi yang paling
pokok adalah :
1. Liberte
( kebebasan )
Meniscayakan kebebasan beragama, berkumpul
dan mengeluarkan pendapat (termasuk pers )
2. Egalite
atau egalitarianisme ( kesetaraan )
Meniscayakan equality before the
law ( persamaan derajat dan hak di depan hukum )
3. Fraternite
( kebersamaan )
Menghormati Hak Asasi Manusia (
HAM ). Artinya dalam kebersamaan orang bebas melakukan apapun yang diinginkan
sepanjang tidak mengganggu kebebasan dan hak – hak orang lain.
Dua
aliran yang penting dalam demokrasi, yaitu :
1) Demokrasi
konstitusional
Demokrasi yang mencita – citakan
suatu pemerintahan yang terbatas kekuasaannya dalam ruang lingkup negara hukum
( rechtsstaat ), tunduk pada aturan
hukum ( rule of law ).
Ciri khasnya : pemerintahan yang
terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan berlaku sewenang – wenang terhadap
warga negaranya.
Demokrasi konstitusional
berkembang di Eropa Barat pada abad 15 dan abad 16 dan mencapai puncaknya pada
abad 19 yang ditandai beberapa asas, diantaranya :
·
Kebebasan
manusia atas segala bentuk kekerasan, penindasan dan kekuasaan yang sewenang -
wenang
·
Jaminan
terhadap hak asasi manusia dengan membatasi kekuasaan negara melalui konstitusi
·
Pembagian
kekuasaan sehingga kesempatan penyalahgunaan diperkecil
2) Komunisme
Demokrasi yang mencita – citakan
suatu pemerintahan yang tidak demokratis dan cenderung bersifat totaliter.
No comments:
Post a Comment
Terima kasih sudah membaca blog saya, silahkan tinggalkan komentar