Tuesday, November 8, 2016

ASPEK HUKUM DAN BISNIS INFORMASI PUST4419

ASPEK HUKUM DAN BISNIS INFORMASI

Tulisan ini adalah materi  Aspek Bisnis dan Hukum Informasi yang dirangkum dari Buku Materi Pokok PUST4419. Selamat membaca !


  •   Istilah bisnis dalam ilmu ekonomi berarti suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen untuk mendapatkan keuntungan
  •  Menurut Sudikno Mertokusumo (1999: 40), istilah hokum diartikan sebagai kumpulan peraturan atau kaidah dalam suatu kehidupan bersama atau keseluruhan peraturan tentang tingkah laku dalam suatu kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
  • Pendapat Hoebel, hokum sebagai a complex of human behavior dapat dibandingkan dengan sitte (sopan santun).
  •  Dalam penjelasan UUD 1945, disebutkan bahwa Negara Indonesia berdasarkan atas hokum (rechtstaat). Pernyataan ini mengandung arti bahwa di Negara Indonesia hokum mempunyai peranan yang sangat penting sebagai pedoman, pengatur, dan pengayom dalam kehidupan sehari-hari di keluarga, masyarakat serta kehidupan berbangsa dan bernegara.
  • Jenis Hukum :
  •  1.   Hukum public/pidana, yaitu mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang pidana sehingga diterapkan hukuman berupa pidana.
    2.      Hukum perdata/privat/sipil adalah hokum antar perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain didalam hubungan keluarga dan pergaulan. Contoh : hokum benda, hokum waris, hokum harta kekayaan.
    3.      Hukum acara/ hokum formil merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakan hokum materiil apabila terjadi pelanggaran.
    4.      Bidang hokum yang lain adalah hokum internasional, hokum adat, hokum agrarian, hokum islam dll.
  • Sistem hukum merupakan suatu kesatuan tatanan yang utuh terdiri atas beberapa unsur yang satu sama lain saring berkaitan.
  • Sistem hukum terdiri atas :
  1. Sistem hukum eropa kontinental : sistem hukum dengan ciri adanya kodifikasi hukum secara sistematis dan hakim menafsirkan penerapannya. berkembang di negara Eropa.
  2. Sistem hukum anglo saxon (Anglo-Amerika) awalnya berkembang di Inggris dikenal dengan common law atau unwriten law. Penganut sistem hukum ini adalah negara-negara anggota persemakmuran inggris, Amerika Utara, Kanada, dan Amerika Serikat. Bersumber pada putusan-putusan hakim/putusan peradilan atau yuris prudensi.
  • Definisi informasi menurut undang-undang Nomor 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik, yang disebut informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasanya, yang dapat dilihat, didengar dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik.
  • Informasi yang berkualitas berdasarkan : akurasi, ketepatan waktu dan relefansi.
  • Menurut Parker, informasi dikategorikan sebagai informasi yang baik apabila memenuhi syarat :
  1. Ketersediaan (availability)
  2. Mudah dipahami
  3. Relevan
  4. Bermanfaat
  5. Tepat waktu
  6. Keandalan
  7. Akurat
  8. Konsisten
  • Masyarakat informasi adalah masyarakat yang menggunakan informasi dan teknologi komunikasi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik secara individu maupun lingkungan sosialnya.
  • Internet sebagai media informasi yang memberi banyak manfaat bagi penggunanya dan dapat dimanfaatkan untuk bisnis jasa informasi.
  • Pengguna internet dapat memanfaatkan kemudahan-kemudahan seperti berikut :
  1. E-mail
  2. Chatting
  3. Download
  4. Entertainment
  5. Updating information
  6. Browsing
  • Kerugian informasi melalui internet :
  1. Cybersexual addiction ; kecanduan melihat, mendownload atau mengupload situs tentang pornografi.
  2. Cyber relational addiction : kecanduan menjalin hubungan dg chat room dan mengabaikan komunikasi secara nyata.
  3. Net gaming : kecanduan untuk bermain games di internet.
  4. Information overload : terlalu banyak informasi.
  5. Computer addiction : kecanduan dengan komputer.
  • Bentuk-bentuk tindak pidana dibidang teknologi informasi :
  1. Recreational hackers : kejahatan netter pemula untuk mencoba kekurang andalan sistem sekuritas.
  2. Crackers : kejahatan untuk mendapatkan keuntungan secara finansial.
  3. Political hackers : mengkampanyekan program untuk mendeskriditkan lawan.
  4. Denial of service attack : memacetkan sistem dengan menggangu akses.
  5. Insider/internal hackers : kejahatan oleh orang dalam perusahaan.
  6. Viruses : menyebarkan virus
  7. Piracy : pembajakan software
  8. Fraud : manipulasi informasi keuangan
  9. Gambling : perjudian di dunia maya
  10. Pornography and paeddophilia :  mengeksploitasi pornografi anak-anak dibawah umur
  11. Cyber stalking : email sampah yang tidak dikehendaki
  12. Hate site : situs yang digunakan untuk menyerang dan melontarkan komentar tidak sopan.
  13. Criminal communication : komunikasi antar gangster

  • Bisnis jasa adalah isnis yang menyediakan jasa untuk memberikan kepuasan kepada pelanggan (user) baik berupa penelusuran informasi maupun penyediaan informasi itu sendiri yang dapat berbentuk cetak maupun elektronik.
  • Karakteristik jasa :
  1. Intangibility, jasa adalah perbuatan, pengalaman, proses, atau kinerja (performance).
  2. Inseparability, jasa dijual lebih dulu baru diproduksi dan dikonsumsi.

  • Konsep HAKI : hak milik hasil pemikiran (intelelectual) yang melekat pada pemiliknya, bersifat tetap, dan ekslusif.
  • Menurut Anglo-Saxon, ruang lingkup HAKI meliputi hak cipta dan hak milik perindustrian.
  • Menurut Eddy Damian, HAKI dibedakan menjadi dua kelompok :
  1. Kekayaan industeri adalah kekayaan dibidang penemuan-penemuan, merek, desain, indikasi geografis.
  2. Hak cipta dan hak-hak yang berkaitan adalah kekayaan dibidang : tulisan-tulisan, ciptaan musik, ciptaan drama, ciptaan audio visual, lukisan dan gambar.
  • Istilah copyright pertamakali dikenalkan oleh Rubenstern pada tahun 1740.
  • Ciri-ciri hak cipta :
  1. Absolut
  2. Abstrak
  3. Ekslusif
  4. Hak mengumumkan/memperbanyak dan memberi izin ciptaannya.
  5. Hak cipta dianggap sebagai sebagai benda bergerak
  6. Hak cipta terdiri atas hak ekonomi dan hak moral
  7. Hak cipta dapat beralih dan dialihkan
  8. Mempunyai perlindungan hukum terbatas
  9. Hak cipta dalah hak milik
  • Ciptaan yang dilindungi hak cipta :
  1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan
  2. Ceramah, kuliah, pidato
  3. Alat peraga yang dibuat untuk pendidikan
  4. Lagu atau musik
  5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim
  6. Seni rupa dalam segala bentuk
  7. Arsitektur
  8. Peta
  9. Seni batik
  10. Fotografi
  11. Sinematografi
  12. terjemaahan, tafsiran, saduran, bunga rampai, data base, dan karya lain hasil pengalihwujudan.
  • Hak cipta mempunyai masa berlaku yang berbeda. Menurut ketentuan pasal 29 sampai pasal 34 UUHC Nomor 19 tahun 2002 sebagai berikut : 
  1. Berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 50 tahun setelah pencipta meninggal. Untuk ciptaan yang dihasilkan oleh dua orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidup pencipta paling akhir meninggal dunia, yang berlangsung hingga 50 tahun sesudahnya, dan untuk ciptaan yang berupa : buku, pamflet, drama, drama musikal, tari, koreografi, seni rupa, seni lukis, seni pahat, seni patung, seni batik, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, arsitektur, ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya, alat peraga, peta, terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai.
  2. Berlaku 50 tahun sejak pertama kali di umumkan untuk hak cipta atas ciptaan : program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalihwujudan.
  3. Berlaku 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diketahui umum untuk hak cipta yang dipegang oleh negara.
  4. Berlaku 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diterbitkan oleh penrbit.
  • Nama-nama asosiasi yang bergerak dibidang karya cipta, menurut Junus E (2003), sebagai berikut : KCI, ASIRI, ASPILUKI, APMINDO, ASIREFI, PAPPRI, IKAPI, MPA, BSA.
  • Paten berkembang sejak abad ke 14 dan ke 15 di Italia dan Inggris.
  • Paten atau oktroi (istilah bahasa Indonesia), patent ( Inggris), atau octroi (bahasa Belanda) artinya hak khusus berdasarkan undang-undang yang diberikan kepada penemu.
  • Woerjati dalam Adrian Sutedi mengatakan bahwa hak paten diberikan untuk penemuan dengan syarat :a. penemuan itu harus baru. b. merupakan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi. c. harus dapat dilaksanakan di bidang industeri.
  • Pemegang hak paten meliputi kegiatan produksi barang yang dipatenkan (manufacturing), penggunaan (using), pemjualan (selling), mengimpor dan menyimpan.
  • Subjek paten adalah inventor atau yang menerima lebih lanjut hak inventor yang bersangkutan.
  • Objek paten menurut persetujuan Strasbourg ada 8 objek :
  1. Seksi A kebutuhan manusia
  2. Seksi B melaksanakan karya
  3. Seksi C kimia dan perlogoan
  4. Seksi D pertekstilan dan perkertasan
  5. Seksi E konstruksi tetap
  6. Seksi F permesinan
  7. Seksi G fisika
  8. Seksi H perlistrikan
  • Jangka waktu untuk paten biasa menurut UU Nomor 14 Tahun 2001 diberikan selama 20 tahun terhitung sejak tanggal penemuan paten dan tidak dapat diperpanjang lagi.
  • Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, hhuruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
  • Fungsi merek : identitas pada barang, menunjukan sumber/asal barang, menjamin kualitas barang, advertising tool.
  • Jangka waktu perlindungan hak merek adalah 10 tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
  • Menurut Herlianti Hilman, manfaat perlindungan HAKI dapat dilihat dari kepentigan berikut :
  1. Penghasil karya
  2. Para pelaku usaha
  3. masyarakat luas
  4. negara
  • Kata cyber berasal dari kata cybernetics, yaitu bidang ilmu yang merupakan perpaduan antara robotik, matematika, elektro, dan psikologi yang dikembangkan oleh Nobert Wiener tahun 1948.
  • Istilah cyberspace pertama kali diperkenalkan oleh penulis novel fiksi ilmiah, Willian Gibson dalam buku ceritanya Burning Chrome (1982) dan menjadi populer pada novel berikutnya Neuromancer (1984).
  • Cyberspace adalah media elektronik dalam jaringan komputer yang dipakai untuk keperluan komunikasi satu arah ataupun timbal balik secara terhubung langsung.
  • Menurut Mas Wigrantoro Roes Setiyadi dan Mirna Dian avanti Siregar, beberapa bentuk kejahatan penggunaan teknologi informasi :
  1. Unauthorized acess to computer system and service : memasuki/meyusup suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah.
  2. Illegal contens : memasukan data ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar.
  3. Data forgery : memalsukan data.
  4. Cyber espionage : kegiatan mata-mata terhadap pihak lain.
  5. Cyber sabotage and extortion : gangguan, perusakan, penghancuran sistem jaringan komputer yg terhubung dengan internet.
  6. Offence againts intellectual property :  kejahatan terhadap ha atas kekayaan intelektual, contoh : peniruan tampilan web.
  7. Infringements of privacy : kejahatan terhadap informasi seseorang.
  • Indonesia sejak 21 April 2008 telah mempunyai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu UU Nomor 11 Tahun 2008 dibuat berdasarkan pertimbangan bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi Dunia.
  • Menurut Rogers, teknologi informasi adalah peralatan perangkat keras dalam sebuah struktur  organisasi yang mengandung nilai-nilai sosial yang memungkinkan setiap individu mengumpulkan, memproses, dan saling tukar informasi dengan individu-individu lain.
  • ICT adalah integrasi antara sistem telekomunikasi dan informatika.
  • Digital divide : mencerminkan beragam kesenjangan dalam pemenfaatan telematika.
  • Sistem elektronik ; sistem komputer dalam arti luas, yang tidak hanya mencakup perangkat keras dan perangkat lunak komputer, tetapi mencakup jaringan telekomunikasi atau sistem komunikasi elektronik.
  • Infrastruktur berarti prasarana yang meliputi infrastruktur fisik dan sosial. infrastruktur dapat juga merujuk pada teknologi informasi, misalnya saluran komunikasi formal dan informal, alat-alat pengembangan perangkat lunak, jaringan sosial, politik, serta ilmu pengetahuan.
  • Telematika berasal dari istilah Prancis, yaitu telematique yangmenjadi istilah umum di Eropa untuk memperlihatkan bertemunya sisitem jaringan komunikasi denagn teknologi informasi.
  • Indonesia pada tahun 1997 meluncurkan kebijakan infrastruktur superhighway informasi yang diberi nama Nusantara 21 dengan Keppres Nomor 30 tahun 1997 mengenai pembentukan Tim Koordinasi Telematika Indonesia yang tugasnya mengoordinasikan pengembangan pembangunan dan pemanfaatan telematika Indonesia.
  • Visi N21 adalah menyediakan wahana berbasis teknologi telekomunikasi dan informatika nasional dalam proses transformasi bangsa Indonesia dari masyarakat tradisional menjadi sebuah masyarakat yang berwawasan ilmu pengetahuan dan teknologi serrta berbasis pengetahuan.
  • Tiga peran telematika di Indonesia sbb : Mengoptimalkan proses pembangunan, meningkatkan pendapatan produk dan jasa, pemersatu bangsa.
  • Masyarakat informasi menurut Sutarno, mempunyai tujuan mewujudkan masyarakat yang sadar tentang pentingnya informasi, ilmu pengetahuan dan teknologi, terciptanya suatu layanan informasi yang terpadu, terkoordinasi dan terdokumentasi, serta tersebarnya informasi kemasyarakat luas secara cepat, tepat, dan bermanfaat.
  • Menurut ilmu komunikasi, masyarakat informasi adalah masyarakat yang menjadikan informasi informasi sebagai komoditas yang sangat berharga ekonomis, berhubungan dengan masyarakat lain dalam sistem komunikasi global, dan mengakses informasi superhighway.

  • Masalah sensor dan pelarangan buku di Indonesia sejak abad ke-17, di Aceh, pada masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda
  • Sejarah sensor dan pelarangan buku di Cina dan India sudah ada sejak ratusan tahun sebelum Eropa barat melakukan sensor. Di Eropa barat baru mulai mengenal sensor setelah abad ke-16 yang ditandai dengan munculnya protestanisme dan merosotnya kekuasaan gereja, revolusi industri, serrta munculnya aliran baru dan perkembangan ilmu pengetahuan.
  • Alasan sensor dan pelarangan buku :
  1. Alasan politik : bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang sedang berlaku, isinya mengkritik pemerintah yang tengan berkuasa, ataupun isinya dapat dianggap sebagai penyimpangan politik yang ada.
  2. Alasan Ras
  3. Alasan agama
  4. Alasan pornografi
  5. Alasan tercetak dalam Aksara Asing
  • Kejaksaan agung telah melarang peredaran buku karena dinilai menggangu ketertiban umum, menimbulkan kerawanan, terutama dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, menimbulkan keresahan dan terganggunya ketertiban umum.
  • Kebebasan akses informasi menjadi hak asasi setiap orang, sebagaimana dituangkan dalam Pasal 28 hurup f UUD 19445 amandemen keempat.
  • Clearing house sebagai lembaga ad hoc yang terdiri atas antar departemen yang mempunyai tugas khusus melakukan kajian terhadap buku-buku ynag dianggap membahayakan.
  • Perangkat hukum penyiaran :
  1. Pers diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 166).
  2. Penyiaran diatur dakam UU Nomor 32 Tahun 2002 ( Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 139).
  3. Keterbukaan informasi publik diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 61).
  • KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) merupakan lembaga negara yang bersifat independen dan berfungsi  mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran.
  • Anggota KPI pusat berjumlah sembilan orang, sedangkan KPI daerah berjumlah 7 orang.
  • UU nomor 32 tahun 2002 eera baru penyiaran.
  • Lahirnya UU Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 merupakan wujud tanggung jawab negara untuk memberikan perlindungan warganya dalam melekukan segala aktifitas yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
  • Laura Neuman mengatakan pengetahuan adalah kekuatan dan transparansi adalah obat untuk kegelapan saat korupsi dan penyalahgunaan tumbuh subur.
  • Ruang lingkup dan pentingnya undang-undang keterbukaan informasi publik : hak untuk mengetahui, hak untuk menghadiri pertemuan publik, hak untuk mendapatkan salinan informasi, hak untuk diinformasikan tanpa harus ada permintaan, hak untuk menyebarluaskan informasi.
  • Isi Pasal 28 F UUD 1945 memberikan hak kepada setiap orang untuk :
  1. Melakukan komunikasi
  2. Memperoleh informasi
  3. mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial
  4. mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
  • Alvn Tofler melakukan pembagian gelombang peradaban ekonomi dalam 3 glombnag : gelombang ekonomi pertanian, ekonomi industri, ekonomi informasi.
  • Fungsi teknologi informasi : menangkap (capture), mengolah (processing), menghasilkan (generating), menyimpan (storage), mencari kembali (retrival) atau menyalin (copy), transmisi (transmision).
  • Recall adalah proporsi jumlah dokumen yang dapat ditemukan kembali oleh sebuah proses pencarian di sistem temu kembali informasi atau information retrieval. Rumusnya : jumlah dokumen relevan yang ditemukan dikali 100 dibagi jumlah semua dokumen relevan didalam koleksi.
  • Precision dapat diartikan kepersisan atau kecocokan/ketepatan antara permintaan informasi dan jawaban terhadap permintaan itu. Rumusnya : jumlah dokumen relevan yang ditemukan dikali 100 dibagi jumlah semua dokumen yang ditemukan.

  • Enterpreneurship merupakan salah satu ilmu tentang kewirausahaan.
  • Wirausahawan adalah suatu sikap mental yang berani menanggung resiko, berpikiran maju, dan berani berdiri diatas kaki sendiri (Indriyo Gitosudarmo, 2010: 122).

No comments:

Post a Comment

Terima kasih sudah membaca blog saya, silahkan tinggalkan komentar